Senin, 19 Desember 2011

Kesetaraan Gender Dalam Studi Islam

Kesetaraan Gender dalam Studi Islam
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Gender
Gender adalah konsep perbedaan antara laki-laki dan perempuan sebagai hasil bentukan social dan budaya, bukan bersifat fisik atau kudrati. Dengan demikian perbedaanya adalah bersifat non biologis , yang dapat ditukar antara laki-laki dan permpuan dari satu tempat ke tempat lain, dari satu institusi ke institusi lain, dan lain-lain sejenisnya. Dengan demikian dalam prakteknya kesetaraan gender dimaksudkan agar peran laki-laki dan perempuan sudah tidak dalam ruang subordinasi lagi tapi kesetaraan, baik dalam konteks local maupun universal atau public.

2.2 Permasalahan Gender
Permasalah gender sebenarnya tidak menadi masalah, selama tidak memunculkan ketidakadilan. Namun wacana tentang kesetaraan gender tetap digulirka dan menjadi masalah, karena dalam prakteknya perbedaan gender telah melahirkan berbagai ketidakadilan (bias gender) khususnya bagi kaum perempuan. Bentuk ketidakadilan gender :
-       Marginalisasi
            Peminggiran kaum perempuan dari peranan tertentu di masarakat dari berbagai bidang kehidupan,terutama dalam hal lapangan pekerjaan. Ada pelabelan terhadap profesi tertentu, yang seakan mengharuskan masing –masing jenis kelamin memilih profesi yang sudah disepakati khususnya.
            Contoh : Pekerja rumah tangga adalah untuk perempuan, sedang profesi sopir yang gajinya lebih besar, adalah untuk laki-laki. Meski tidak bisa dijadikan jaminan, bahwa menyetir kendaraan lebih berat dibandingkan memasak, mencuci, mengasuh anak-anak dan sebagainya.
-       Subordinasi
            Subordinasi adalah pementingan peran laki-laki daripada perempuan. Perempuan   ditempatkan sebagai “the second level” dibawah laki-laki.
Contoh : Perempuan sebagai buruh tani bisa digaji lebih rendah disbanding laki-laki dengan profesi dan volume pekerjaan yang sama.


-       Pembentukan stereotype melalui pelabelan negative
            Banyak sekali ketidakadilan yang disebabkan melalui penandaan (stereotype) yang dilekatkan kepada kaum perempuan.
            Contoh : Stereotype yang berawal dari asumsi bahwa perempuan bersolek adalah untuk memeancing perhatian lakai-laki
-       Kekerasan terhadap perempuan
            Ketidakadilan gender pada akhirnya akan melahirkan kekerasan terhadap perempuan, baik dari segi fisik seperti pemerkosaan dan pemukulan atau dari psikhis dalam bentuk lesan berupa bentakan maupun ucapan-ucapan dalam nada kotor yang melecehkan perempuan.
-       Beban kerja kaum perempuan
            Anggapan bahwa perempuan adalah pribadi yang rajin dan telaten, pekerjaan rumah tangga adalah tanggung jawab kaum permpuan. Salah mereka bila urusan domestic dalam rumah tangga tidak beres. Sementara laki-laki dalam hal ini tidak biasa diarahkan untuk turut meringankan beban kerja perempuan. Bahkan satu adat tertentu justru mengharamkan laki-laki menyentuh pekerjaan domestic dalam rumah tangga.

2.3 Munculnya Ketidakadilan Gender
            Ketidakadilan gender muncul melalui proses panjang yang disosialisasikan, diperkuat bahkan dikontruksi secara social dan cultural melalui ajaran agama maupun negara. Perbedaan tersebut akhirnya dianggap sebagai ketentuan tuhan yang sudah bersifat kodrati, melekat pada masing-masing jenis kelamin dan seakan-akan tidak bisa diubah lagi. Untuk lebih jelasnya lagi adalah sebagai berikut :
-       Budaya patriarkhi yang mengakar
Budaya ini berpijak dari konsep superioritas laki-laki dewasa atas perempuan dan anak-anak, sudah mengakar dalam keyakinan bahkan menjadi seperti suatu ideilogi yang sulit untuk diubah.
Contoh : Laki-laki dalam keluarga menguasai seluruh anggota keluarga, harta, sumber ekonomi, serta posisi pengambil keputusan.
-       Penafsiran yang menyeleweng tentang teks-teks Al-Qur’an
Munculnya penafsiran yang menyebabkan bias gender karena teks qur’an dipahami secara tekstual. Argumen-argumen tafsir ayat sosiologis yang bersifat kontekstual dipatenkan menjadi ayat-ayat teologis yang bersifat absolute, sehingga tidak ada lagi ruang untuk melakukan interpretasi ayat.
            Contoh : Dalam Q.S An-Nisa’: 34 disebutkan,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ  حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ      فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا [٤:٣٤]

Artinya : “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

            Ayat diatas merupakan ayat yang ditunjukan pada laki-laki untuk tidak berbuat aniaya terhadap istrei-isteri mereka. Namun dalam perjalanan sejarah, ayat ini justru diarahkan pada kaum perempuan untuk tunduk dan patuh pada suami mereka.
-       Bias gender dalam pemaknaan hadis
Masih dijumpainya para ulama yang menggunakan hadis-hadis “misoginis” (bernada merendahkan martabat perempuan) sebagai rujukan, yang dalam penyampaianya terkadang tidak menyebutkan sanad dan periwayatnya dengan jelas.

2.4  Gender Dalam Islam
1.      Kedudukan Perempuan Sebelum dan Sesudah Datangnya Islam
a.        Pembunuhan Bayi Perempuan
Salah satu praktik yang dilakukan oleh masyarakat Arab pra Islam yang sangat tidak menghargai eksistensi perempuan adalah tindakan mengubur bayi perempuan hidup-hidup. Hal ini terjadi karena beberapa factor antara lain, ketakutan akan kehadiran anak perempuan tidak bisa dilibatkan dalam peperangan, belum lagi kalau anak perempuan ditawan dan dijadikan budak oleh musuh, hal ini hanya akan membuat malu keluarga yang menimbulkan kebanggaan bagi para musuh.[1]) Perasaan malu maupun sedih atas kehadiran anaka perempuan, pada akhirnya membawa satu keputusan, yakni membunuh atau menguburnya hidup-hidup.
Nabi saw pernah bersabda bahwa barangsiapa yang dikaruniai anak perempuan, dan tidak dikubur hidup-hidup, tidak menghinakannya, tidak merendahkannya dari laki-laki, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga. Dalam hadis lain dikatakan bahwa api neraka tidak akan membakar seseorang yang menghadapi berbagai cobaan dan gangguan karena anak perempuannya, namun ia tidak menyakitinya dan bertingkah laku baik terhadapnya.
Pernyataan nabi ini merupakan revolusi positif bagi peningkatan harkat dan martabat perempuan. Adanya pengingkaran terhadap eksistensi perempuan atau anggapan kaum laki-laki bahwa perempuan tidak dapat berperan dalam berbagai sector kehidupan masyarakat, perlahan-lahan mulai terkikis akan hadirnya Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw.
b.   Tidak adanya pembatasan jumlah isteri
Pada periode ini seorang laki-laki pada umumnya bisa mempunyai isteri lebih dari satu, terutama seorang pemimpin atau pemuka masyarakat. Seorang anggota suku Quraisy rata-rata mengawini empat, lima, enam atau bahkan isteri untuk menjalin hubungan dengan keluarga-keluarga lainnya. Sistem perkawinan tersebut sama sekali tidak mencerminkan keadilan dan kesetaraan.
Kondisi tersebut berjalan selama bertahun-tahun tanpa ada hukum (wahyu) yang mengatur pembatasannya. Sampai turun ayat berikut :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا [٤:٣]

Artinya : “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (Q.S An-Nisa’ : 3)

            Ayat diatas selain membatasi jumlah perempuan yang dinikahi, juga menyarankan untuk bisa berbuat adil terhadap ister-isterinya. Bila kemungkinan berbuat adil tidak bisa diwujudkan, Al-Qur’an menyarankan untuk memperistri seorang saja.
c.    Perkawinan dengan sistem diwariskan
Dalam masyarakat pra Islam, perempuan tidak hanya diperbudak dan diperjualbelikan, tetapi juga diwariskan.
Tindakan tersebut benar-benar memposisikan  perempuan sebagai benda mati yang tidak diberi hak untuk menentukan pilihan. Model perkawinan seorang anak yang menikahi wanita yang pernah dinikahi ayahnya, selain merendahkan martabat perempuan, juga akan merusak system kekerabatan akibat percampuran hubungan darah yang begitu dekat. Al-Quran juga melarang menikahi wanita yang dianggap sebagai muhrim, atau masih mempunyai ikatan pertalian darah. Disamping itu juga diatuir tentang wanita-wanita mana yang boleh dan tidak boleh dinikahi, juga apa kewajiban yang harus diberikan oleh laki-laki terhadap perempuan yang akan dinikahinya.
Penjelasan Al-Quran tersebut mengarah kepada terwujudnya norma-norma yang pasti serta member status yang lebih jelah kepada perempuan. Meskipun prinsip kesetaraan itu sendiri masih belum terlihat dalam prakteknya. Namun upaya Al-Quran ini adalah sebuah langkah revolusioner dalam dinamika masyarakat dan budaya patriarki.
d.   Perkawinan dengan sistem kontrak
            Perkawinan ini biasa disebut dengan perkawinan mut’ah. Merupakan perkawinan sementara yang masa berlakunya sudah ditentukan, dan dengan sendirinya akan dianggap bubar bila masa berlaku yang telah disepakati telah habis. Anak dari hasil perkawinan tersebut biasanya akan mengikuti ibu, meskipun demikian, mereka tetap mendapatkan hak untuk mewarisi kekayaan sang ayah. Perkawinan semacam ini biasanya dilakukan oleh para pedagang yang sering melakukan perjalanan jauh dalam waktu yang lama.
            Konteks perkawinan semacam ini pada dasarnya jauh dari tujuan perkawinan yang hakiki yaitu terwujudnya misaqan galidan atau ikatan yang kuat untuk mewujudkan sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Ruang gerak perempuan yang sanga terbatas ini digambarkan oleh Budi Munawar Rahman sebagai “rahim kehidupan” perempuan yang mencakup empat jenjang yaitu, pertama, rahim ibunya hingga dia lahir, kedua, rahim ayahnya hingga dia menikah, ketiga, rahim suaminya yang harus dipatuhi dan tidak boleh meninggakan tanpa seizinnya, serta keempat, rahim dalam kuburannya. Menurut Qasim, bahwa perempuan selalu berada dibawah perlindungan laki-laki, yaitu ayahnya sebelum menikah, suaminya setelah menikah, puteranya saat suaminya meninggal, kerabat atau saudara angkatnya bila ia tak memiliki putera
e.    Posisi perempuan dalam perceraian
            Bentuk-bentuk perceraian yang sangat menyudutkan posisi perempuan salah satunya adalah Zihar, merupakan bentuk perceraian dimana suami yang mengakatan kepada isterinya bahwa dia seperti punggung, rahim, paha atau organ seksual ibunya. Ini sama saja dengan memperlakukan isteri ibunya. Hal tersebut sudah menjadi adat kebiasaan bangsa Arab Jahiliyah bahwa bila suami berkata demikian, maka isterinya itu haram baginya selama-lamanya. Namun setelah datangnya islam, maka yang haram untuk sealama-lamanya dihapuskan, dan isteri kembali halal baginya setelah suami tersebut membayar kafarat (denda) sebagaimana tertuang dalam dua ayat berikut :
وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ [٥٨:٣ ] فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۖ فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَا مُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ۚ ذَٰلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ [٥٨:٤]
Artinya : “Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih. ( Q.S Al-Mujaddalah : 2-3 )

مَا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ  مِنْ قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ  ۚ  وَمَا جَعَلَ أَزْوَاجَكُمُ اللَّائِي  تُظَاهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَاتِكُمْ  ۚ  وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ ۖ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ [٣٣:٤]

Artinya : “Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).

( Q.S Al-Ahzab : 4 )

            Berikutnya masa iddah, yaitu masa tunggu bagi perempuan setelah cerai atau ditinggal mati suaminya. Ada perbedaan pendapat tentang ada atau tidaknya masa iddah pada zaman Jahiliyah. Sebagian peneliti mengatakan masa iddah itu tidak ada. Mereka berpendapat bahwa pada masa itu seseorang perempuan yang ditinggal mati suaminya, sedang dia dalam kondisi hamil, boleh kawin lagi, tinggal bersama dan melahirkan dirumah suaminya yang baru. Anak yang dilahirkannya dianggap sebagai anak suami yang baru, meskipun sebenarnya adalah hasil hubungannya dengan suami terdahulu. Jadi islamlah yang mulai menetapkan masa iddah. Selanjutnya, sementara yang berdapat bahwa masa iddah sudah ada sejak dahulu, menyebutkan contoh bahwa pada masa Jahiliyah, iddah seorang wanita yang ditinggal mati suaminya adalah satu tahun. Seorang janda biasanya dikurung di sebuah kamar kecil, dilarang menyentuh sesuatu, tidak boleh menggunakan celak mata atau menyisir rambut sampai satu tahun tersebut berlalu. Secara alamiah, kondisi mereka sangat buruk. Namun Islam datang, meghapus dan mengurangi masa iddah menjadi 4 bulan sepuluh hari, atau sampai melahirkan bila permpuan yang ditinggal mati suami dalam keadaan hamil.


1.      Kesetaraan Gender Dalam Islam
Dalam Alquran ada beberapa isu kontroversi yang berkaitan dengan konsep relasi gender. Antara lain, konsep kewarisan, pologami, dll.
          Cita-cita Alquran sendiri adalah tegaknya kehidupan yang bermoral luhur dan menghargai nilai-nilai kemanusiaan secara universal. Akan tetapi kenyataan justru menjelaskan tentang terjadinya ketidaksesuaian antara idea tau cita-cita Alquran dengan realitas social yang terjadi.
          Contoh : Dalam dalam al-qur’an disebutkan bahwa,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا  فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ  عَلَىٰ بَعْضٍ  وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ  ۚ  فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا [٤:٣٤]

Artinya : “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. ( Q.S An-NISA’ : 34 )

Para ahli tafsir menyatakan bahwa qawwam berarti pemimpin. Dan secara umum para ahli tafsir berpendapat bahwa superioritas laki-laki adalah mutlak. Bila dikaji lebih jauh lagi, idealnya dalam suatu komunitas, supaya terjadi keseimbangan pastilah ada pemimpin yang bertanggungjawab atas kelangsungan komunitas tersebut. Yang mana pemimpin diartikan untuk member perlindungan dan menciptakan kemaslahatan.
Pada prinsipnya memahami sebuah ayat tidak bisa lepas dari konsep asbabun nuzulnya. Ayat diatas diturunkan dengan adanya kasus Saad bin Rabi’ dan istrinya Habibah binti Zaid bin Abu Zuhair. Suatu saat si istri menentang suami, kemudian Saad menempelengnya. Maka Habibah diantar oleh ayahnya menemui Rasulullah dan berkata : “Ditidurinya anakku lalu ditamparnya”, dan Rasulpun menjawab,”biar dia ambil qisas atas suaminya”. Maka keduanya dating untuk menuntut qisas. Beberapa saat kemudian Rasul memanggil keduanya, “kemarilah, ini Jibril dating kepadaku, dan Allah menurunkan ayat ini. Kita menghendaki sesuatu namun Allah menghendaki sesuatu yang lain, dan kehendak Allah itulah yang lebih baik”.Kemudian dihapuslah qisas dari suami terhadap istri.
Tahapan-tahapan yang ditawarkan ayat di atas sebagai solusi persoalan istri yang nusyuz, merupakan suatu “peringatan” bagi kaum laki-laki bahwa memukul istri bukan tanpa alasan atau tanpa aturan. Teguran Alquran ini lebih mempertimbangkan aspek realitas masyarakat.
Dalam beberapa ayat yang lain, Alquran dengan sangat jelas menyebutkan bahwa tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan kecuali ketakwaannya.
Contoh : Dalam dalam al-qur’an disebutkan bahwa,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا  ۚ  إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ [٤٩:١٣]

Artinya : “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
( Q.S Al-Hujurat : 13)

Intinya, islam adalah agama yang sangat menjaga kesetaraan dan keadilan. Ketidakadilan gender pada dasarnya dipicu dari budaya patriarkhi yang sudah sangat mapan dan berkesinambungan, yang pada akhirnya merambah ke semua lini kehidupan termasuk agama.
Bagaimanapun, zaman telah berubah dan kaum perempuan sudah mulai berpikiran maju dalam segala bidang. Hal ini menunjukkan bahwa karakteristik yang menjadi argument superioritas laki-laki atas perempuan bukanlah sesuatu yang mutlak dan berlaku sepanjang masa.










BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan  data  yang  kami  peroleh, dapat kami tarik beberapa kesimpulan, yaitu  :
-            Gender adalah konsep perbedaan antara laki-laki dan perempuan sebagai hasil bentukan social dan budaya, bukan bersifat fisik atau kudrati. Dengan demikian perbedaanya adalah bersifat non biologis , yang dapat ditukar antara laki-laki dan permpuan dari satu tempat ke tempat lain, dari satu institusi ke institusi lain, dan lain-lain sejenisnya. Dengan demikian dalam prakteknya kesetaraan gender dimaksudkan agar peran laki-laki dan perempuan sudah tidak dalam ruang subordinasi lagi tapi kesetaraan, baik dalam konteks local maupun universal atau public.
-            Adanya ketidakadilan gender disebabkan adanya budaya patriarkhi dan penafsiran yang keliru terhadap teks (qur’an dan hadis).
-            Berbicara tentang gender sama dengan membahas tentang sekitar hubungan antara laki-laki dan perempuan, yang dalam konsep islam disebut kemitra sejajaran laki-laki dan perempuan. Meliputi perlindungan aspek kehidupan manusia seutuhnya, jaminan sepenuhnya persamaan diantara individu-individu kecuali prestasi iman dan taqwanya, dan pemberian hak-hak politik pada tiap individu untuk menentukan nasib atau posisinya sebagai manusia.














DAFTAR PUSTAKA

Octoberrinsyah, dkk. 2005. Pengantar Studi Islam. Yogyakarta : Pokja UIN SUKA .
Nasution, Khaeruddin. 2005. Pengantar Studi Islam. Yogyakarta : Academia.
-          . 2007.  Din dalam Al-Islam. Yogyakarta : UNY Pers.
Asghar Ali, Engineer. 1994.








[1] Asghar Ali Engineer, 1994:28

Pendidikan Orang Dewasa


Konsep Pendidikan Orang Dewasa


2.1 Pengertian Andragodi
Andragogi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yakni andra berarti orang dewasa dan agogos berarti memimpin atau membina. Definisi andragogi kemudian dirumuskan sebagau "Suatu seni dan ilmu untuk membantu orang dewasa belajar".  Andragodi adalah kelanjutan dari paedagodi yang menggantungkan tanggung jawab atas segala keputusan tentang belajar kepada guru dan meletakkan murid dalam satu peran yang terikat, terbatas, dan hanya mengikuti perintah guru.
a.       Kebutuhan Belajar Orang Dewasa
Konsep belajar orang dewasa mencangkup keseluruhan proses pendidikan yang teroganisir dan terarah agar orang dewasa mampu mengembangkan kemampuan, keterampilan, pengetahuan, dan profesionalitas dalam upaya mewujudkan kemampuan ganda sebagai pribadi yang utuh dan mampu beradaptasi dengan perkembangan sekitar secara bebas, seimbang, berkesinambungan, dan bertanggungjawab. Ruang lingkup kemampuan beradaptasi tersebut meliputi respon terhadap perkembangan dan perubahan social budaya, ekonomi, serta teknologi. Keberhasilan pembelajaran orang dewasa ditandai dengan adanya perubahan perilaku ke arah pencapaian kapasitas memadai karena adanya proses belajar melalui interaksi dengan individu lain. Hasil akhir yang dinilai dari pendidikan orang dewasa adalah apa yang diperolehnya dari suatu interaksi pendidikan, bukan apa yang dilakukan pengajar dalam interaksi tersebut.
b.      Prinsip Pendidikan Orang Dewasa
            Dalam belajar orang dewasa mengharapkan pengakuan orang lain, otonom, dan dijamin keamananya untuk menjaga identitas dirinya dengan cara penolakan atau ketidaksenangan atas usaha orang lain yang menekan, memaksa, dan manipulasi tingkah laku yang ditujukan pada dirinya. Malcom Knowles dalam bukunya The Modern Practice of Adult Education menekankan prinsip dasar andragogi paling tidak ada empat asumsi, yaitu :



-          Konsep kemandirian mengatur diri ( Self-Directing )
              Adanya keterlibatan diri dalam proes perencanaan pembelajaranya yang disertai penerimaan, penghargaan, dan dukungan terhadap pembelajaran orang dewasa.
-          Banyaknya pengalaman yang bervariasi
              Pengalaman diperoleh dari penggunaan teknik partisipatoris yang eksperensial dari berbagai kegiatan yang terpadu dan mendorong orang dewasa untuk memperhatikan pengalaman-pangalaman secara objektif dan “belajar bagaimana belajar” dari mereka.
-          Kesiapan belajar
              Kurikulum disesuaikan dengan kehidupan nyata individu yaitu untuk memenuhi kebutuhan hidup dan peran social orang dewasa.
-          Orientasi belajar
              Belajar disesuaikan dengan kebutuhan individual dan diberikanya  untuk mengidentifikasi masalah-msalah tertentu untuk mencari solusinya.

c.       Tujuan belajar orang dewasa
            Dalam pendidikan, orang dewasa mengarahkan kegitan belajarnya pada upaya pencapaian pemantapan identitas dirinya sendiri untuk menjadi dirinya sendiri dan menemukan jati diri.

2.2  Implementasi Andragogi dalam pembelajaran
a.       Kondisi pembelajaran
            Dalam ruang pendidikan orang dewasa, pembimbing tidak terlalu mendominasi, sedikit bicara, serta berupaya agar individu mampu mengembangkan kepribadianya secara mandiri. Sehingga seorang pembimbing menempatkan dirinya sebagai fasilitator lebih banyak mendengar dan menerima gagasan, menilai dan menjawab pertanyaan yang diajukan. Keaktifan belajar orang dewasa dapat ditingkatkan melalui pelibatan dirinya menjadi bagian dari satu tujuan dalam pembelajaran. Proses pelibatan dilakukan dengan pemberian kesempatan untuk berdialog, memberikan sumbangan pikiran terhadap kelompok, sehingga  dirinya merasa bermanfaat, berharga dan diakui oleh orang lain.
            Orang dewasa memiliki system nilai, pendapat, dan penilaian beragam. Melalui penciptaan suasana yang harmonis, individu belajar secara terbuka dalam mengemukakan ide, gagasan, perasaan, dan pikiran tanpa rasa takut dan cemas, meski dalam suasana perbedaan pendapat.
            Orang dewasa belajar secar khas dan unik sesuai tingkat kecerdasan, kepercayaan diri, dan perasaan masing-masing. Hal ini harus diakui oleh pembimbing untuk menghindari penyamarataan yang keliru. Sehingga kebersamaan dalam kelompok tidak selalu harus sama dalam memutuskan sesuatu, tapi yang harus dibangun adalah pemahaman individu tentang pentingnya kelompok dalam mencapai tujuan. Pembimbing mendorong individu berani tampil beda asalkan benar, mau mencoba perilaku dan pengetahuan baru. Resiko dan kesalahan yang timbul dari perilaku baru tersebut tetap diakomodir untuk diluruskan jika salah dan merupakan sesuatu yang wajar dalam prose belajar.
            Dalam pembelajaranya orang dewasa ingin mengetahui kekuatan dan kelemahan dirinya. Sehingga diperlukan adanya evaluasi bersama dari seluruh proses dan tujuan, untuk dijadikan sebagai bahan renungan dan dasar perbaikan bagi dirinya.

b.      Implikasi andragogi dalam pembelajaran
            Dalam andragogi pembimbing mempersiapkan perangakat atau prosedur agar mendorong dan melibatkan secara aktif seluruh anggota belajar. Proses pembelajaran melibatkan beberapa aspek, meliputi sebagai berikut :
o   Menciptakan suasana yang mendukung proses belajar mandiri
o   Menciptakan mekanisme dan prosedur untuk perencanaan bersama secara partisipatif
o   Diagnosis kebutuhan belajar
o   Merumuskan tujuan untuk memenuhi kebutuhan belajar
o   Merencanakan pola dan teknik pengalaman belajar yang memadai
o   Mengevaluasi hasil belajar dan mendiagnosis kembali kebutuhan belajar
           



Implikasi andragogi dalam praktik pembelajaran :
o   Menciptakan iklim pembelajaran kondusif, meliputi :
§  Pengaturan lingkungan fisik, meliputi penataan ruangan dan peralatan peraga. Hal ini ditujukan agar orang dewasa merasa nyaman, aman, terbiasa, dan mudah dalam belajar.
§  Pengaturan lingkungan dan psikologis, meliputi adanya dukungan dari pembimbing dan bina suasana yang bersahabat, menyenagkan,  dan demokratis, tanpa adanya rasa takut dan tertekan kerena adanya perbedaan pendapat. Hal ini ditujukan agar orang dewasa merasa diterima, dihargai, dan didukung.
o   Diagnosis kebutuhan belajar, meliputi :
§  Melibatkan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan belajar
§  Mengembangkan suatu model kompetensi atau prestasi yang diharapkan
§  Menyediakan berbagai pengalaman belajar yang dibutuhkan dan relevan dengan kenyataan hidup
§  Melakukan perbandingan antara yang diharapkan dengan kenyataan yang ada.















BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Berdasarkan data ada, dapat disimpulkan bahwa :
-          Andragogi adalah suatu seni dan ilmu untuk membantu orang dewasa belajar
-          Implikasi andragogi dalam pembelajaran :
o   Menciptakan suasana yang mendukung proes belajar mandiri
o   Menciptakan mekanisme dan prosedur untuk perencanaan bersama secara partisipatif
o   Diagnosis kebutuhan belajar
o   Merumuskan tujuan untuk memenuhu kebutuhan belajar
o   Merencanakan pola dan teknik pengalaman belajar yang memadai
o    hasil belajar dan mendiagnosis kembali kebutuhan belajar




















DAFTAR PUSTAKA

Munthe, Bermawy, dkk. 2011. Sukses di Perguruan Tinggi. Yogyakarta : CTSD.
Sumpeno, Wahyudin. 2009. Sekolah Masyarakat. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.