Selasa, 18 Desember 2012

URGENSI LINGKUNGAN HIDUP DALAM ISLAM

Islam sebagai agama yang tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, tetapi juga hubungan manusia dengan sesama makhluk (termasuk lingkungan hidupnya) sebenarnya telah memiliki landasan normatif baik secara implisit maupun ekplisit tentang pengelolaan lingkungan ini.

A. Pelestarian Lingkungan Dalam Al-Qur’an

1. Melestarikan Lingkungan Hidup Merupakan Manifestasi Keimanan

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya, yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman".(QS. Al-A’raf [7]: 85)

2. Merusak Lingkungan Adalah Sifat Orang Munafik dan Pelaku Kejahatan

“ Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk Mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan”.(QS. Al-Baqarah [2]: 205)

3. Alam semesta merupakan anugerah Allah untuk manusia

Tidakkah kamu perhatikan Sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. (QS. Luqman [31]: 20)

Dan Dia telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu, berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai. Dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu matahari dan bulan yang terus menerus beredar (dalam orbitnya); dan telah menundukkan bagimu malam dan siang.(QS. Ibrahim [14]: 32-33)

4. Manusia adalah khalifah untuk menjaga kemakmuran lingkungan hidup

Dan Dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu Amat cepat siksaan-Nya dan Sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. Al-An’am [6]: 165)

5. Kerusakan yang terjadi di muka bumi oleh karena ulah tangan manusia

“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu Maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. As-Syuura [42]: 30)

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah Amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.”(QS. Al-A’raf [7]: 56)



B. Pelestarian Lingkungan Dalam Hadis-Hadis Nabawi

Selaras dengan ayat-ayat di atas, Rasulullah saw melalui hadis-hadis beliau juga telah menanamkan nilai-nilai implementatif pemeliharaan dan pelestarian lingkungan hidup ini, antara lain:

1. Penetapan Daerah Konservasi

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم حَمَى النَّقِيعَ ، وَأَنَّ عُمَرَ حَمَى السَّرَفَ وَالرَّبَذَةَ.[9]

“Sesungguhnya Rasulullah telah menetapkan Naqi’ sebagai daerah konservasi, begitu pula Umar menetapkan Saraf dan Rabazah sebagai daerah konservasi”.

2. Anjuran Menanam Pohon dan Tanaman

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا، أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ، أَوْ إِنْسَانٌ، أَوْ بَهِيمَةٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ.[10]

Rasulullah saw bersabda: “Tidaklah seorang muslim menanam sebuah pohon atau sebuat tanaman, kemudian dimakan oleh burung, manusia, atau binatang, melainkan ia akan mendapat pahala sedekah”.

3. Larangan Melakukan Pencemaran

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: اتَّقُوا الْمَلاَعِنَ الثَّلاَثَ الْبَرَازَ فِى الْمَوَارِدِ وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ وَالظِّلِّ[11]

Rasulullah saw bersabda: “Takutilah tigaperkara yang menimbulkan laknat; buang air besar di saluran air (sumber air), di tengah jalan dan di tempat teduh

4. Berlaku Ihsan Terhadap Binatang

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِى بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِى كَانَ بَلَغَ مِنِّى. فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلأَ خُفَّهُ مَاءً ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ حَتَّى رَقِىَ فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ، قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنَّ لَنَا فِى هَذِهِ الْبَهَائِمِ لأَجْرًا فَقَالَ: فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْر[12]ٌ.

Abu Huruairah ra. meriwayatkan, Rasulullah saw bersabda: “Ketika seorang laki-laki sedang dalam perjalanan, ia kehausan. Ia masuk ke dalam sebuah sumur itu, lalu minum di sana. Kemudian ia keluar. Tiba-tiba ia mendapati seekor anjingdi luar sumur yang sedang menjulurkan lidahnya dan menjilat-jilat tanah lembab karena kehausan. Orang itu berkata, ‘Anjing ini telah merasakan apa yang baru saja saya rasakan.’ Kemudian ia kembali turun ke sumur dan memenuhi sepatunya dengan air lalu membawanya naik dengan menggigit sepatu itu. Sesampainya di atas ia minumi anjing tersebut. Karena perbuatannya tadi Allah berterimakasih kepadanya dan mengampuni dosanya.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kalau kami mengasihi binatang kami mendapatkan pahala?” Beliau bersabda, “Berbuat baik kepada setiap makhluk pasti mendapatkan pahala.”

Tentunya, masih banyak ayat dan hadis seumpama di atas yang kesemuanya memuat pesan akan pentingnya kesadaran untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.



C. Pelestarian Lingkungan Dalam Perspektif Fikih

Sebagai disiplin ilmu yang mengatur hubungan manusia terhadap Tuhannya, hubungan manusia terhadap dirinya sendiri, hubungan manusia terhadap sesama manusia, hubungan manusia terhadap lingkungan hidup di sekitarnya, maka tidak diragukan bila fikih memiliki peran yang krusial dalam merumuskan tata kelola lingkungan hidup yang sesuai dengan hukum-hukum syara’.

Dalam bukunya yang berjudul Ri’ayatul Bi’ah fi Syari’atil Islam, Dr. Yusuf Al-Qardhawi menjelaskan bahwa fikih sangat concern terhadap isu-isu lingkungan hidup ini. Hal ini dapat dibuktikan dengan pembahasan-pembahasan yang terdapat dalam literatur fikih klasik, seperti: pembahasan thaharah (kebersihan), ihya al-mawat (membuka lahan tidur), al-musaqat dan al-muzara’ah (pemanfaatan lahan milik untuk orang lain), hukum-hukum terkait dengan jual beli dan kepemilikan air, api dan garam, hak-hak binatang peliharaan dan pembahasan-pembahasan lainnya yang terkait dengan lingkungan hidup yang ada di sekitar manusia[13].

Beliau juga menegaskan, bahwa pemeliharaan lingkungan merupakan upaya untuk menciptakan kemaslahatan dan mencegah kemudharatan. Hal ini sejalan dengan maqāsid al-syarī’ah (tujuan syariat agama) yang terumuskan dalam kulliyāt al-khams, yaitu: hifzu al-nafs (melindungi jiwa), hifzu al-aql (melindungi akal), hifzu al-māl (melindungi kekayaan/property), hifzu al-nasb (melindungi keturunan), hifzu al-dīn (melindungi agama). Menjaga kelestarian lingkungan hidup menurut beliau, merupakan tuntutan untuk melindungi kelima tujuan syari’at tersebut. Dengan demikian, segala prilaku yang mengarah kepada pengrusakan lingkungan hidup semakna dengan perbuatan mengancam jiwa, akal, harta, nasab, dan agama[14].

Prilaku pengrusakan terhadap lingkungan hidup dan membuat kemudharatan bagi orang lain bertentangan dengan kaedah-kaedah yang telah dirumuskan oleh para fuqaha (al-Qawaid al-Fiqhiyyah), antara lain:

- Kaedah: لا ضرار ولا ضرار (Tidak boleh melakukan kemudharatan terhadap diri sendiri dan orang lain)

- Kaedah: الضرر يزال بقدر الإمكان (Kemudharatan harus dihilangkan semampunya)

- Kaedah: الضرر لا يزال بضرر مثله (Kemudharatan tidak bisa dihilangkan dengan sesuatu yang mendatangkan mudharat yang sama)

- Kaedah: يتحمل الضرر الأدنى لدفع الضرر الأعلى (Boleh melakukan mudharat yang lebih ringan untuk mengatasi mudharat yang lebih besar)

- Kaedah: يتحمل الضرر الخاص لدفع الضرر العام (Melakukan mudharat yang khusus demi mencegah mudharat umum)

- Kaedah: إذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما (Apabila terjadi pertentangan dua hal yang membahayakan, maka boleh melakukan yang lebih ringan bahayanya)

- Kaedah: درء المفاسد مقدم على جلب المصالح (Menolak kerusakan lebih diutamakan dari mengharapkan kemaslahatan)

Dalam konteks pelestarian lingkungan ini, Yusuf Qardhawi bahkan menegaskan penerapan hukuman sanksi berupa kurungan (At-Ta’zir) bagi pelaku pengrusakan lingkungan hidup yang ditentukan oleh pemerintah (Waliyyul amr), seiring dengan hukum yang terkandung dalam hadis Rasulullah saw:

مَثَلُ الْقَائِمِ عَلَى حُدُودِ اللهِ وَالْوَاقِعِ فِيهَا كَمَثَلِ قَوْمٍ اسْتَهَمُوا عَلَى سَفِينَةٍ فَأَصَابَ بَعْضُهُمْ أَعْلاَهَا وَبَعْضُهُمْ أَسْفَلَهَا فَكَانَ الَّذِينَ فِي أَسْفَلِهَا إِذَا اسْتَقَوْا مِنَ الْمَاءِ مَرُّوا عَلَى مَنْ فَوْقَهُمْ فَقَالُوا لَوْ أَنَّا خَرَقْنَا فِي نَصِيبِنَا خَرْقًا وَلَمْ نُؤْذِ مَنْ فَوْقَنَا فَإِنْ يَتْرُكُوهُمْ وَمَا أَرَادُوا هَلَكُوا جَمِيعًا وَإِنْ أَخَذُوا عَلَى أَيْدِيهِمْ نَجَوْا وَنَجَوْا جَمِيعًا[15].

Perumpamaan orang-orang yang mengakkan hukum Allah dan orang yang melakukan pelanggaran, adalah laksana suatu kaum yang sedang menumpang sebuah kapal. Sebagian dari mereka menempati tempat yang di atas dan sebagian yang lain berada di bawah. Maka orang-orang yang bertempat di bawah, jika hendak mengambil air mereka harus melewati orang yang ada di atas mereka. Maka berinisiatif untuk membuat lobang pada bagian mereka, agar tidak akan mengganggu orang yang ada di atas. Jika kehendak mereka itu dibiarkan saja, pastilah akan binasa seluruh penumpang kapal, dan jika mereka dicegah maka merekapun selamat dan selamatlah pula orang-orang lain seluruhnya[16].

TUGAS INDIVIDU

Petunjuk mengerjakan :
1. Bacalah terlebih dahulu materi diatas!
2. Berikan jawaban pada kolom komentar yang ada!
3.Identitas ditulis pada kolom komentar, dengan format (Nama-Kelas-No.Absen)!

Soal :
1. Mengapa pelestarian lingkungan penrlu dilakukan?
2. Bagaimanakah dalil al-Qur'an yang melandasi pelestarian lingkungan?
3. Sebutkan contoh-contoh perbuatan yang tidak baik pada lingkungan!
4. Sebutkan contoh-contoh perilaku yang mencerminkan berbuat baik pada lingkungan!
BERBUAT BAIK PADA LUNGKUNGAN


Petunjuk Soal :
1. Bacalah meteri dibawah ini dengan seksama!
2. Jawablah pertanyaan-pertanyaan yang ada, pada kolom komentar yang ada!
3. Identitas ditulis pada bagian awal dikolom komentar, dengan format (Nama-Kelas-No.Absen)!

URGENSI LINGKUNGAN HIDUP DALAM ISLAM

Islam sebagai agama yang tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, tetapi juga hubungan manusia dengan sesama makhluk (termasuk lingkungan hidupnya) sebenarnya telah memiliki landasan normatif baik secara implisit maupun ekplisit tentang pengelolaan lingkungan ini.

A. Pelestarian Lingkungan Dalam Al-Qur’an

1. Melestarikan Lingkungan Hidup Merupakan Manifestasi Keimanan

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya, yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman".(QS. Al-A’raf [7]: 85)

2. Merusak Lingkungan Adalah Sifat Orang Munafik dan Pelaku Kejahatan

“ Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk Mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan”.(QS. Al-Baqarah [2]: 205)

3. Alam semesta merupakan anugerah Allah untuk manusia

Tidakkah kamu perhatikan Sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. (QS. Luqman [31]: 20)

Dan Dia telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu, berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai. Dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu matahari dan bulan yang terus menerus beredar (dalam orbitnya); dan telah menundukkan bagimu malam dan siang.(QS. Ibrahim [14]: 32-33)

4. Manusia adalah khalifah untuk menjaga kemakmuran lingkungan hidup

Dan Dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu Amat cepat siksaan-Nya dan Sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. Al-An’am [6]: 165)

5. Kerusakan yang terjadi di muka bumi oleh karena ulah tangan manusia

“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu Maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. As-Syuura [42]: 30)

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah Amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.”(QS. Al-A’raf [7]: 56)



B. Pelestarian Lingkungan Dalam Hadis-Hadis Nabawi

Selaras dengan ayat-ayat di atas, Rasulullah saw melalui hadis-hadis beliau juga telah menanamkan nilai-nilai implementatif pemeliharaan dan pelestarian lingkungan hidup ini, antara lain:

1. Penetapan Daerah Konservasi

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم حَمَى النَّقِيعَ ، وَأَنَّ عُمَرَ حَمَى السَّرَفَ وَالرَّبَذَةَ.[9]

“Sesungguhnya Rasulullah telah menetapkan Naqi’ sebagai daerah konservasi, begitu pula Umar menetapkan Saraf dan Rabazah sebagai daerah konservasi”.

2. Anjuran Menanam Pohon dan Tanaman

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا، أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ، أَوْ إِنْسَانٌ، أَوْ بَهِيمَةٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ.[10]

Rasulullah saw bersabda: “Tidaklah seorang muslim menanam sebuah pohon atau sebuat tanaman, kemudian dimakan oleh burung, manusia, atau binatang, melainkan ia akan mendapat pahala sedekah”.

3. Larangan Melakukan Pencemaran

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: اتَّقُوا الْمَلاَعِنَ الثَّلاَثَ الْبَرَازَ فِى الْمَوَارِدِ وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ وَالظِّلِّ[11]

Rasulullah saw bersabda: “Takutilah tigaperkara yang menimbulkan laknat; buang air besar di saluran air (sumber air), di tengah jalan dan di tempat teduh

4. Berlaku Ihsan Terhadap Binatang

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِى بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِى كَانَ بَلَغَ مِنِّى. فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلأَ خُفَّهُ مَاءً ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ حَتَّى رَقِىَ فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ، قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنَّ لَنَا فِى هَذِهِ الْبَهَائِمِ لأَجْرًا فَقَالَ: فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْر[12]ٌ.

Abu Huruairah ra. meriwayatkan, Rasulullah saw bersabda: “Ketika seorang laki-laki sedang dalam perjalanan, ia kehausan. Ia masuk ke dalam sebuah sumur itu, lalu minum di sana. Kemudian ia keluar. Tiba-tiba ia mendapati seekor anjingdi luar sumur yang sedang menjulurkan lidahnya dan menjilat-jilat tanah lembab karena kehausan. Orang itu berkata, ‘Anjing ini telah merasakan apa yang baru saja saya rasakan.’ Kemudian ia kembali turun ke sumur dan memenuhi sepatunya dengan air lalu membawanya naik dengan menggigit sepatu itu. Sesampainya di atas ia minumi anjing tersebut. Karena perbuatannya tadi Allah berterimakasih kepadanya dan mengampuni dosanya.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kalau kami mengasihi binatang kami mendapatkan pahala?” Beliau bersabda, “Berbuat baik kepada setiap makhluk pasti mendapatkan pahala.”

Tentunya, masih banyak ayat dan hadis seumpama di atas yang kesemuanya memuat pesan akan pentingnya kesadaran untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.



C. Pelestarian Lingkungan Dalam Perspektif Fikih

Sebagai disiplin ilmu yang mengatur hubungan manusia terhadap Tuhannya, hubungan manusia terhadap dirinya sendiri, hubungan manusia terhadap sesama manusia, hubungan manusia terhadap lingkungan hidup di sekitarnya, maka tidak diragukan bila fikih memiliki peran yang krusial dalam merumuskan tata kelola lingkungan hidup yang sesuai dengan hukum-hukum syara’.

Dalam bukunya yang berjudul Ri’ayatul Bi’ah fi Syari’atil Islam, Dr. Yusuf Al-Qardhawi menjelaskan bahwa fikih sangat concern terhadap isu-isu lingkungan hidup ini. Hal ini dapat dibuktikan dengan pembahasan-pembahasan yang terdapat dalam literatur fikih klasik, seperti: pembahasan thaharah (kebersihan), ihya al-mawat (membuka lahan tidur), al-musaqat dan al-muzara’ah (pemanfaatan lahan milik untuk orang lain), hukum-hukum terkait dengan jual beli dan kepemilikan air, api dan garam, hak-hak binatang peliharaan dan pembahasan-pembahasan lainnya yang terkait dengan lingkungan hidup yang ada di sekitar manusia[13].

Beliau juga menegaskan, bahwa pemeliharaan lingkungan merupakan upaya untuk menciptakan kemaslahatan dan mencegah kemudharatan. Hal ini sejalan dengan maqāsid al-syarī’ah (tujuan syariat agama) yang terumuskan dalam kulliyāt al-khams, yaitu: hifzu al-nafs (melindungi jiwa), hifzu al-aql (melindungi akal), hifzu al-māl (melindungi kekayaan/property), hifzu al-nasb (melindungi keturunan), hifzu al-dīn (melindungi agama). Menjaga kelestarian lingkungan hidup menurut beliau, merupakan tuntutan untuk melindungi kelima tujuan syari’at tersebut. Dengan demikian, segala prilaku yang mengarah kepada pengrusakan lingkungan hidup semakna dengan perbuatan mengancam jiwa, akal, harta, nasab, dan agama[14].

Prilaku pengrusakan terhadap lingkungan hidup dan membuat kemudharatan bagi orang lain bertentangan dengan kaedah-kaedah yang telah dirumuskan oleh para fuqaha (al-Qawaid al-Fiqhiyyah), antara lain:

- Kaedah: لا ضرار ولا ضرار (Tidak boleh melakukan kemudharatan terhadap diri sendiri dan orang lain)

- Kaedah: الضرر يزال بقدر الإمكان (Kemudharatan harus dihilangkan semampunya)

- Kaedah: الضرر لا يزال بضرر مثله (Kemudharatan tidak bisa dihilangkan dengan sesuatu yang mendatangkan mudharat yang sama)

- Kaedah: يتحمل الضرر الأدنى لدفع الضرر الأعلى (Boleh melakukan mudharat yang lebih ringan untuk mengatasi mudharat yang lebih besar)

- Kaedah: يتحمل الضرر الخاص لدفع الضرر العام (Melakukan mudharat yang khusus demi mencegah mudharat umum)

- Kaedah: إذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما (Apabila terjadi pertentangan dua hal yang membahayakan, maka boleh melakukan yang lebih ringan bahayanya)

- Kaedah: درء المفاسد مقدم على جلب المصالح (Menolak kerusakan lebih diutamakan dari mengharapkan kemaslahatan)

Dalam konteks pelestarian lingkungan ini, Yusuf Qardhawi bahkan menegaskan penerapan hukuman sanksi berupa kurungan (At-Ta’zir) bagi pelaku pengrusakan lingkungan hidup yang ditentukan oleh pemerintah (Waliyyul amr), seiring dengan hukum yang terkandung dalam hadis Rasulullah saw:

مَثَلُ الْقَائِمِ عَلَى حُدُودِ اللهِ وَالْوَاقِعِ فِيهَا كَمَثَلِ قَوْمٍ اسْتَهَمُوا عَلَى سَفِينَةٍ فَأَصَابَ بَعْضُهُمْ أَعْلاَهَا وَبَعْضُهُمْ أَسْفَلَهَا فَكَانَ الَّذِينَ فِي أَسْفَلِهَا إِذَا اسْتَقَوْا مِنَ الْمَاءِ مَرُّوا عَلَى مَنْ فَوْقَهُمْ فَقَالُوا لَوْ أَنَّا خَرَقْنَا فِي نَصِيبِنَا خَرْقًا وَلَمْ نُؤْذِ مَنْ فَوْقَنَا فَإِنْ يَتْرُكُوهُمْ وَمَا أَرَادُوا هَلَكُوا جَمِيعًا وَإِنْ أَخَذُوا عَلَى أَيْدِيهِمْ نَجَوْا وَنَجَوْا جَمِيعًا[15].

Perumpamaan orang-orang yang mengakkan hukum Allah dan orang yang melakukan pelanggaran, adalah laksana suatu kaum yang sedang menumpang sebuah kapal. Sebagian dari mereka menempati tempat yang di atas dan sebagian yang lain berada di bawah. Maka orang-orang yang bertempat di bawah, jika hendak mengambil air mereka harus melewati orang yang ada di atas mereka. Maka berinisiatif untuk membuat lobang pada bagian mereka, agar tidak akan mengganggu orang yang ada di atas. Jika kehendak mereka itu dibiarkan saja, pastilah akan binasa seluruh penumpang kapal, dan jika mereka dicegah maka merekapun selamat dan selamatlah pula orang-orang lain seluruhnya[16].



TATA KELOLA LINGKUNGAN DALAM PERSPEKTIF FIKIH

 Melakukan pencemaran lingkungan
- Pencemaran lingkungan disebabkan oleh perusahaan dan prilaku yang menyebabkan pencemaran secara nyata membahayakan lingkungan hidup, hukumnya haram.

- Adapun apabila pencemaran tersebut memiliki tingkat yang rendah dibanding maslahat yang diperoleh, maka hukumnya dibolehkan dengan catatan:

1. Pembangunannya harus di tempat yang jauh dari pemukiman penduduk.

2. Berusaha melakukan inovasi teknologi untuk mengurangi dampak pencemaran yang ditimbulkan

3. Fungsi kontrol harus dilakukan oleh pemerintah secara ketat agar tidak menimbulkan dampak yang berbahaya.

- Air merupakan fasilitas umum yang harus dijaga kemaslahatan dan kemanfaatannya


- Ayat yang menyatakan larangan berbuat kerusakan (QS. Al-A’raf [7]: 56)

- Hadis-hadis tentang larangan buang hajat di tempat yang umum dan mengakibatkan pencemaran, antara lain:

- لا يبولن أحدكم في الماء الدائم الذي لا يجري ثم يغتسل فيه.

- اتقوا الملاعن الثلاثة: البراز في الموارد وقارعة الطريق والظل.


-
Dalam kitab fatwa Imam Ramli disebutkan:

( سُئِلَ ) عَمَّا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ مِنْ عَمَلِ النَّشَادِرِ خَارِجَ الْبَلَدِ لِأَنَّ نَارَهُ يُوقَدُ بِالرَّوْثِ وَالْكِلْسِ فَإِذَا شَمَّتْ الْأَطْفَالُ دُخَانَهُ حَصَلَ لَهُمْ مِنْهُ ضَرَرٌ عَظِيمٌ فِي الْغَالِبِ وَرُبَّمَا مَاتَ بَعْضُهُمْ مِنْهُ فَعَمِلَ شَخْصٌ مَعْمَلَ نَشَادِرٍ فِي وَسَطِ الْبَلَدِ وَأَوْقَدَ عَلَيْهِ بِمَا ذُكِرَ فَشَمَّ دُخَانَهُ طِفْلٌ رَضِيعٌ فَمَرِضَ مَرَضًا شَدِيدًا فَهَلْ الْإِيقَادُ حَرَامٌ فَيَأْثَمُ بِهِ وَيُعَزَّرُ عَلَيْهِ وَيَجِبُ الْإِنْكَارُ عَلَيْهِ وَيُمْنَعُ مِنْهُ وَيَضْمَنُ مَا تَلِفَ بِهِ؟ (فَأَجَابَ) بِأَنَّهُ يَحْرُمُ عَلَيْهِ الْإِيقَادُ الْمَذْكُورُ إذَاغَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ تَضَرُّرُ الْغَيْرِ بِهِفَيَأْثَمُ بِهِ وَلِلْحَاكِمِ تَعْزِيرُهُ عَلَيْهِ وَيَجِبُ الْإِنْكَارُ عَلَيْهِ بِسَبَبِهِ وَمَنْعِهِ مِنْهُ وَيَضْمَنُ مَا تَلِفَ بِسَبَبِهِ مُطْلَقًا

Fenomena sampah
- Memelihara kebersihan adalah perintah agama yang harus dilaksanakan

- Dilarang untuk membuang sampah sembarangan yang dapat mengakibatkan mudharat bagi lingkungan sekitar baik karena penyakit maupun menimbulkan bau yang tidak nyaman.

- Pemerintah berhak memberikan sangsi terhadap pembuang tidak pada tempatnya
- Lihat dalil-dalil di atas

- Ayat-ayat dan hadis-hadis tentang thaharah

- Hadis lain:

إن الله طيب يحب الطيب، نظيف يحب النظافة، كريم يحب الكرم، جواد يحب الجود

- Kaedah fikih:

- لا ضرر ولا ضرار

- تصرف الإمام منوط بالمصلحة

-

Melakukan penghijauan dan penanaman pohon
- Diperintahkan dan dianjurkan

- Melakukannya mendapatkan pahala

- Pemerintah berhak untuk menentukan tempat tertentu untuk dijadikan sebagai wilayah konservasi

- Islam memerintahkan pemilik tanah yang tidak mampu menggarap tanahnya sendiri agar digarap oleh orang lain.
- مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا، أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ، أَوْ إِنْسَانٌ، أَوْ بَهِيمَةٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ

- قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا ، أَوْ لِيَمْنَحْهَا أَخَاهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُمْسِكْ أَرْضَه.

- أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم حَمَى النَّقِيعَ ، وَأَنَّ عُمَرَ حَمَى السَّرَفَ وَالرَّبَذَةَ

- إِنْ قَامَتِ السَّاعَةُ وَبِيَدِ أَحَدِكُمْ فَسِيلَةٌ ، فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ لاَ يَقُومَ حَتَّى يَغْرِسَهَا فَلْيَفْعَلْ

Pelestarian sumber daya alam hewani
- Pemanfaatan binatang: Hukum Islam melarang untuk melakukan pembunuhan hewan kecuali untuk kepentingan konsumsi.

- Syariat juga menggariskan bahwa hewan yang berhak untuk dibunuh adalah hewan-hewan yang berbahaya saja.

- Manusia dituntut untuk berbuat baik tidak hanya kepada sesama, melainkan lebih luas meliputi makhluk hidup di sekitarnya, baik binatang maupun tumbuhan.

- Melakukan penyiksaan terhadap binatang merupakan perbuatan dosa

- Syariat juga memerintahkan untuk menjaga kelestarian satwa
- QS. An-Nahl: 5, 66, 80

- Hadis larangan membunuh burung dan binatang lainnya bukan untuk dikonsumsi atau dimanfaatkan:

- عَنْ عَمْرِو بْنِ الشَّرِيدِ ، قَالَ : سَمِعْتُ الشَّرِيدَ يَقُولُ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : مَنْ قَتَلَ عُصْفُورًا عَبَثًا عَجَّ إِلَى اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَقُولُ : يَا رَبِّ إِنَّ فُلاَنًا قَتَلَنِي عَبَثًا وَلَمْ يَقْتُلْنِي لِمَنْفَعَةٍ.

- عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَا مِنْ إِنْسَانٍ يَقْتُلُ عُصْفُورًا فَمَا فَوْقَهَا بِغَيْرِ حَقِّهَا إِلاَّ سَأَلَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ قِيلَ : يَا رَسُولَ اللهِ ، وَمَا حَقُّهَا ؟ قَالَ : حَقُّهَا أَنْ يَذْبَحَهَا فَيَأْكُلَهَا وَلاَ يَقْطَعَ رَأْسَهَا فَيَرْمِيَ بِهِ

- Hadis jenis binatang yang boleh dibunuh:

عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ « خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا »

- Hadis tentang seseorang yang dimasukkan ke dalam surga karena memberi minum anjing.

- Hadis seorang wanita yang masuk neraka karena mengikat kucing hingga mati karena lapar.

عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ حَبَسَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ جُوعًا فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ- قَالَ فَقَالَ وَاللَّهُ أَعْلَمُ - لاَ أَنْتِ أَطْعَمْتِهَا، وَلاَ سَقَيْتِهَا حِينَ حَبَسْتِيهَا، وَلاَ أَنْتِ أَرْسَلْتِيهَا فَأَكَلَتْ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ

- Hadis-hadis tentang cara menyembelih yang benar dan baik

- Hadis laknat bagi orang yang mengukir tato pada wajah keledai

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَيْهِ حِمَارٌ قَدْ وُسِمَ فِى وَجْهِهِ فَقَالَ: لَعَنَ اللَّهُ الَّذِى وَسَمَهُ

- Hadis melestarikan satwa:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْلاَ أَنَّ الْكِلاَبَ أُمَّةٌ مِنَ الأُمَمِ لأَمَرْتُ بِقَتْلِهَا فَاقْتُلُوا مِنْهَا الأَسْوَدَ الْبَهِيمَ »

Fenomena penggundulan hutan dan sumber daya alam nabati
- Fikih islam melarang praktek ini karena berakibat pada kerusakan dan bencana yang mengancam makhluk hidup
- QS. Saba: 15-17

- Hadis larangan menebang pohon yang mengganggu kepentingan orang lain:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِى النَّارِ ». سُئِلَ أَبُو دَاوُدَ عَنْ مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ فَقَالَ هَذَا الْحَدِيثُ مُخْتَصَرٌ يَعْنِى مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً فِى فَلاَةٍ يَسْتَظِلُّ بِهَا ابْنُ السَّبِيلِ وَالْبَهَائِمُ عَبَثًا وَظُلْمًا بِغَيْرِ حَقٍّ يَكُونُ لَهُ فِيهَا صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِى النَّارِ

- Kaedah-kaedah fiqhiyyah tentang larangan berbuat kemudharatan.


 TUGAS INDIVIDU


Senin, 19 Desember 2011

Kesetaraan Gender Dalam Studi Islam

Kesetaraan Gender dalam Studi Islam
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Gender
Gender adalah konsep perbedaan antara laki-laki dan perempuan sebagai hasil bentukan social dan budaya, bukan bersifat fisik atau kudrati. Dengan demikian perbedaanya adalah bersifat non biologis , yang dapat ditukar antara laki-laki dan permpuan dari satu tempat ke tempat lain, dari satu institusi ke institusi lain, dan lain-lain sejenisnya. Dengan demikian dalam prakteknya kesetaraan gender dimaksudkan agar peran laki-laki dan perempuan sudah tidak dalam ruang subordinasi lagi tapi kesetaraan, baik dalam konteks local maupun universal atau public.

2.2 Permasalahan Gender
Permasalah gender sebenarnya tidak menadi masalah, selama tidak memunculkan ketidakadilan. Namun wacana tentang kesetaraan gender tetap digulirka dan menjadi masalah, karena dalam prakteknya perbedaan gender telah melahirkan berbagai ketidakadilan (bias gender) khususnya bagi kaum perempuan. Bentuk ketidakadilan gender :
-       Marginalisasi
            Peminggiran kaum perempuan dari peranan tertentu di masarakat dari berbagai bidang kehidupan,terutama dalam hal lapangan pekerjaan. Ada pelabelan terhadap profesi tertentu, yang seakan mengharuskan masing –masing jenis kelamin memilih profesi yang sudah disepakati khususnya.
            Contoh : Pekerja rumah tangga adalah untuk perempuan, sedang profesi sopir yang gajinya lebih besar, adalah untuk laki-laki. Meski tidak bisa dijadikan jaminan, bahwa menyetir kendaraan lebih berat dibandingkan memasak, mencuci, mengasuh anak-anak dan sebagainya.
-       Subordinasi
            Subordinasi adalah pementingan peran laki-laki daripada perempuan. Perempuan   ditempatkan sebagai “the second level” dibawah laki-laki.
Contoh : Perempuan sebagai buruh tani bisa digaji lebih rendah disbanding laki-laki dengan profesi dan volume pekerjaan yang sama.


-       Pembentukan stereotype melalui pelabelan negative
            Banyak sekali ketidakadilan yang disebabkan melalui penandaan (stereotype) yang dilekatkan kepada kaum perempuan.
            Contoh : Stereotype yang berawal dari asumsi bahwa perempuan bersolek adalah untuk memeancing perhatian lakai-laki
-       Kekerasan terhadap perempuan
            Ketidakadilan gender pada akhirnya akan melahirkan kekerasan terhadap perempuan, baik dari segi fisik seperti pemerkosaan dan pemukulan atau dari psikhis dalam bentuk lesan berupa bentakan maupun ucapan-ucapan dalam nada kotor yang melecehkan perempuan.
-       Beban kerja kaum perempuan
            Anggapan bahwa perempuan adalah pribadi yang rajin dan telaten, pekerjaan rumah tangga adalah tanggung jawab kaum permpuan. Salah mereka bila urusan domestic dalam rumah tangga tidak beres. Sementara laki-laki dalam hal ini tidak biasa diarahkan untuk turut meringankan beban kerja perempuan. Bahkan satu adat tertentu justru mengharamkan laki-laki menyentuh pekerjaan domestic dalam rumah tangga.

2.3 Munculnya Ketidakadilan Gender
            Ketidakadilan gender muncul melalui proses panjang yang disosialisasikan, diperkuat bahkan dikontruksi secara social dan cultural melalui ajaran agama maupun negara. Perbedaan tersebut akhirnya dianggap sebagai ketentuan tuhan yang sudah bersifat kodrati, melekat pada masing-masing jenis kelamin dan seakan-akan tidak bisa diubah lagi. Untuk lebih jelasnya lagi adalah sebagai berikut :
-       Budaya patriarkhi yang mengakar
Budaya ini berpijak dari konsep superioritas laki-laki dewasa atas perempuan dan anak-anak, sudah mengakar dalam keyakinan bahkan menjadi seperti suatu ideilogi yang sulit untuk diubah.
Contoh : Laki-laki dalam keluarga menguasai seluruh anggota keluarga, harta, sumber ekonomi, serta posisi pengambil keputusan.
-       Penafsiran yang menyeleweng tentang teks-teks Al-Qur’an
Munculnya penafsiran yang menyebabkan bias gender karena teks qur’an dipahami secara tekstual. Argumen-argumen tafsir ayat sosiologis yang bersifat kontekstual dipatenkan menjadi ayat-ayat teologis yang bersifat absolute, sehingga tidak ada lagi ruang untuk melakukan interpretasi ayat.
            Contoh : Dalam Q.S An-Nisa’: 34 disebutkan,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ  حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ      فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا [٤:٣٤]

Artinya : “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

            Ayat diatas merupakan ayat yang ditunjukan pada laki-laki untuk tidak berbuat aniaya terhadap istrei-isteri mereka. Namun dalam perjalanan sejarah, ayat ini justru diarahkan pada kaum perempuan untuk tunduk dan patuh pada suami mereka.
-       Bias gender dalam pemaknaan hadis
Masih dijumpainya para ulama yang menggunakan hadis-hadis “misoginis” (bernada merendahkan martabat perempuan) sebagai rujukan, yang dalam penyampaianya terkadang tidak menyebutkan sanad dan periwayatnya dengan jelas.

2.4  Gender Dalam Islam
1.      Kedudukan Perempuan Sebelum dan Sesudah Datangnya Islam
a.        Pembunuhan Bayi Perempuan
Salah satu praktik yang dilakukan oleh masyarakat Arab pra Islam yang sangat tidak menghargai eksistensi perempuan adalah tindakan mengubur bayi perempuan hidup-hidup. Hal ini terjadi karena beberapa factor antara lain, ketakutan akan kehadiran anak perempuan tidak bisa dilibatkan dalam peperangan, belum lagi kalau anak perempuan ditawan dan dijadikan budak oleh musuh, hal ini hanya akan membuat malu keluarga yang menimbulkan kebanggaan bagi para musuh.[1]) Perasaan malu maupun sedih atas kehadiran anaka perempuan, pada akhirnya membawa satu keputusan, yakni membunuh atau menguburnya hidup-hidup.
Nabi saw pernah bersabda bahwa barangsiapa yang dikaruniai anak perempuan, dan tidak dikubur hidup-hidup, tidak menghinakannya, tidak merendahkannya dari laki-laki, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga. Dalam hadis lain dikatakan bahwa api neraka tidak akan membakar seseorang yang menghadapi berbagai cobaan dan gangguan karena anak perempuannya, namun ia tidak menyakitinya dan bertingkah laku baik terhadapnya.
Pernyataan nabi ini merupakan revolusi positif bagi peningkatan harkat dan martabat perempuan. Adanya pengingkaran terhadap eksistensi perempuan atau anggapan kaum laki-laki bahwa perempuan tidak dapat berperan dalam berbagai sector kehidupan masyarakat, perlahan-lahan mulai terkikis akan hadirnya Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw.
b.   Tidak adanya pembatasan jumlah isteri
Pada periode ini seorang laki-laki pada umumnya bisa mempunyai isteri lebih dari satu, terutama seorang pemimpin atau pemuka masyarakat. Seorang anggota suku Quraisy rata-rata mengawini empat, lima, enam atau bahkan isteri untuk menjalin hubungan dengan keluarga-keluarga lainnya. Sistem perkawinan tersebut sama sekali tidak mencerminkan keadilan dan kesetaraan.
Kondisi tersebut berjalan selama bertahun-tahun tanpa ada hukum (wahyu) yang mengatur pembatasannya. Sampai turun ayat berikut :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا [٤:٣]

Artinya : “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (Q.S An-Nisa’ : 3)

            Ayat diatas selain membatasi jumlah perempuan yang dinikahi, juga menyarankan untuk bisa berbuat adil terhadap ister-isterinya. Bila kemungkinan berbuat adil tidak bisa diwujudkan, Al-Qur’an menyarankan untuk memperistri seorang saja.
c.    Perkawinan dengan sistem diwariskan
Dalam masyarakat pra Islam, perempuan tidak hanya diperbudak dan diperjualbelikan, tetapi juga diwariskan.
Tindakan tersebut benar-benar memposisikan  perempuan sebagai benda mati yang tidak diberi hak untuk menentukan pilihan. Model perkawinan seorang anak yang menikahi wanita yang pernah dinikahi ayahnya, selain merendahkan martabat perempuan, juga akan merusak system kekerabatan akibat percampuran hubungan darah yang begitu dekat. Al-Quran juga melarang menikahi wanita yang dianggap sebagai muhrim, atau masih mempunyai ikatan pertalian darah. Disamping itu juga diatuir tentang wanita-wanita mana yang boleh dan tidak boleh dinikahi, juga apa kewajiban yang harus diberikan oleh laki-laki terhadap perempuan yang akan dinikahinya.
Penjelasan Al-Quran tersebut mengarah kepada terwujudnya norma-norma yang pasti serta member status yang lebih jelah kepada perempuan. Meskipun prinsip kesetaraan itu sendiri masih belum terlihat dalam prakteknya. Namun upaya Al-Quran ini adalah sebuah langkah revolusioner dalam dinamika masyarakat dan budaya patriarki.
d.   Perkawinan dengan sistem kontrak
            Perkawinan ini biasa disebut dengan perkawinan mut’ah. Merupakan perkawinan sementara yang masa berlakunya sudah ditentukan, dan dengan sendirinya akan dianggap bubar bila masa berlaku yang telah disepakati telah habis. Anak dari hasil perkawinan tersebut biasanya akan mengikuti ibu, meskipun demikian, mereka tetap mendapatkan hak untuk mewarisi kekayaan sang ayah. Perkawinan semacam ini biasanya dilakukan oleh para pedagang yang sering melakukan perjalanan jauh dalam waktu yang lama.
            Konteks perkawinan semacam ini pada dasarnya jauh dari tujuan perkawinan yang hakiki yaitu terwujudnya misaqan galidan atau ikatan yang kuat untuk mewujudkan sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Ruang gerak perempuan yang sanga terbatas ini digambarkan oleh Budi Munawar Rahman sebagai “rahim kehidupan” perempuan yang mencakup empat jenjang yaitu, pertama, rahim ibunya hingga dia lahir, kedua, rahim ayahnya hingga dia menikah, ketiga, rahim suaminya yang harus dipatuhi dan tidak boleh meninggakan tanpa seizinnya, serta keempat, rahim dalam kuburannya. Menurut Qasim, bahwa perempuan selalu berada dibawah perlindungan laki-laki, yaitu ayahnya sebelum menikah, suaminya setelah menikah, puteranya saat suaminya meninggal, kerabat atau saudara angkatnya bila ia tak memiliki putera
e.    Posisi perempuan dalam perceraian
            Bentuk-bentuk perceraian yang sangat menyudutkan posisi perempuan salah satunya adalah Zihar, merupakan bentuk perceraian dimana suami yang mengakatan kepada isterinya bahwa dia seperti punggung, rahim, paha atau organ seksual ibunya. Ini sama saja dengan memperlakukan isteri ibunya. Hal tersebut sudah menjadi adat kebiasaan bangsa Arab Jahiliyah bahwa bila suami berkata demikian, maka isterinya itu haram baginya selama-lamanya. Namun setelah datangnya islam, maka yang haram untuk sealama-lamanya dihapuskan, dan isteri kembali halal baginya setelah suami tersebut membayar kafarat (denda) sebagaimana tertuang dalam dua ayat berikut :
وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ [٥٨:٣ ] فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۖ فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَا مُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ۚ ذَٰلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ [٥٨:٤]
Artinya : “Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih. ( Q.S Al-Mujaddalah : 2-3 )

مَا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ  مِنْ قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ  ۚ  وَمَا جَعَلَ أَزْوَاجَكُمُ اللَّائِي  تُظَاهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَاتِكُمْ  ۚ  وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ ۖ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ [٣٣:٤]

Artinya : “Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).

( Q.S Al-Ahzab : 4 )

            Berikutnya masa iddah, yaitu masa tunggu bagi perempuan setelah cerai atau ditinggal mati suaminya. Ada perbedaan pendapat tentang ada atau tidaknya masa iddah pada zaman Jahiliyah. Sebagian peneliti mengatakan masa iddah itu tidak ada. Mereka berpendapat bahwa pada masa itu seseorang perempuan yang ditinggal mati suaminya, sedang dia dalam kondisi hamil, boleh kawin lagi, tinggal bersama dan melahirkan dirumah suaminya yang baru. Anak yang dilahirkannya dianggap sebagai anak suami yang baru, meskipun sebenarnya adalah hasil hubungannya dengan suami terdahulu. Jadi islamlah yang mulai menetapkan masa iddah. Selanjutnya, sementara yang berdapat bahwa masa iddah sudah ada sejak dahulu, menyebutkan contoh bahwa pada masa Jahiliyah, iddah seorang wanita yang ditinggal mati suaminya adalah satu tahun. Seorang janda biasanya dikurung di sebuah kamar kecil, dilarang menyentuh sesuatu, tidak boleh menggunakan celak mata atau menyisir rambut sampai satu tahun tersebut berlalu. Secara alamiah, kondisi mereka sangat buruk. Namun Islam datang, meghapus dan mengurangi masa iddah menjadi 4 bulan sepuluh hari, atau sampai melahirkan bila permpuan yang ditinggal mati suami dalam keadaan hamil.


1.      Kesetaraan Gender Dalam Islam
Dalam Alquran ada beberapa isu kontroversi yang berkaitan dengan konsep relasi gender. Antara lain, konsep kewarisan, pologami, dll.
          Cita-cita Alquran sendiri adalah tegaknya kehidupan yang bermoral luhur dan menghargai nilai-nilai kemanusiaan secara universal. Akan tetapi kenyataan justru menjelaskan tentang terjadinya ketidaksesuaian antara idea tau cita-cita Alquran dengan realitas social yang terjadi.
          Contoh : Dalam dalam al-qur’an disebutkan bahwa,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا  فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ  عَلَىٰ بَعْضٍ  وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ  ۚ  فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا [٤:٣٤]

Artinya : “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. ( Q.S An-NISA’ : 34 )

Para ahli tafsir menyatakan bahwa qawwam berarti pemimpin. Dan secara umum para ahli tafsir berpendapat bahwa superioritas laki-laki adalah mutlak. Bila dikaji lebih jauh lagi, idealnya dalam suatu komunitas, supaya terjadi keseimbangan pastilah ada pemimpin yang bertanggungjawab atas kelangsungan komunitas tersebut. Yang mana pemimpin diartikan untuk member perlindungan dan menciptakan kemaslahatan.
Pada prinsipnya memahami sebuah ayat tidak bisa lepas dari konsep asbabun nuzulnya. Ayat diatas diturunkan dengan adanya kasus Saad bin Rabi’ dan istrinya Habibah binti Zaid bin Abu Zuhair. Suatu saat si istri menentang suami, kemudian Saad menempelengnya. Maka Habibah diantar oleh ayahnya menemui Rasulullah dan berkata : “Ditidurinya anakku lalu ditamparnya”, dan Rasulpun menjawab,”biar dia ambil qisas atas suaminya”. Maka keduanya dating untuk menuntut qisas. Beberapa saat kemudian Rasul memanggil keduanya, “kemarilah, ini Jibril dating kepadaku, dan Allah menurunkan ayat ini. Kita menghendaki sesuatu namun Allah menghendaki sesuatu yang lain, dan kehendak Allah itulah yang lebih baik”.Kemudian dihapuslah qisas dari suami terhadap istri.
Tahapan-tahapan yang ditawarkan ayat di atas sebagai solusi persoalan istri yang nusyuz, merupakan suatu “peringatan” bagi kaum laki-laki bahwa memukul istri bukan tanpa alasan atau tanpa aturan. Teguran Alquran ini lebih mempertimbangkan aspek realitas masyarakat.
Dalam beberapa ayat yang lain, Alquran dengan sangat jelas menyebutkan bahwa tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan kecuali ketakwaannya.
Contoh : Dalam dalam al-qur’an disebutkan bahwa,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا  ۚ  إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ [٤٩:١٣]

Artinya : “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
( Q.S Al-Hujurat : 13)

Intinya, islam adalah agama yang sangat menjaga kesetaraan dan keadilan. Ketidakadilan gender pada dasarnya dipicu dari budaya patriarkhi yang sudah sangat mapan dan berkesinambungan, yang pada akhirnya merambah ke semua lini kehidupan termasuk agama.
Bagaimanapun, zaman telah berubah dan kaum perempuan sudah mulai berpikiran maju dalam segala bidang. Hal ini menunjukkan bahwa karakteristik yang menjadi argument superioritas laki-laki atas perempuan bukanlah sesuatu yang mutlak dan berlaku sepanjang masa.










BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan  data  yang  kami  peroleh, dapat kami tarik beberapa kesimpulan, yaitu  :
-            Gender adalah konsep perbedaan antara laki-laki dan perempuan sebagai hasil bentukan social dan budaya, bukan bersifat fisik atau kudrati. Dengan demikian perbedaanya adalah bersifat non biologis , yang dapat ditukar antara laki-laki dan permpuan dari satu tempat ke tempat lain, dari satu institusi ke institusi lain, dan lain-lain sejenisnya. Dengan demikian dalam prakteknya kesetaraan gender dimaksudkan agar peran laki-laki dan perempuan sudah tidak dalam ruang subordinasi lagi tapi kesetaraan, baik dalam konteks local maupun universal atau public.
-            Adanya ketidakadilan gender disebabkan adanya budaya patriarkhi dan penafsiran yang keliru terhadap teks (qur’an dan hadis).
-            Berbicara tentang gender sama dengan membahas tentang sekitar hubungan antara laki-laki dan perempuan, yang dalam konsep islam disebut kemitra sejajaran laki-laki dan perempuan. Meliputi perlindungan aspek kehidupan manusia seutuhnya, jaminan sepenuhnya persamaan diantara individu-individu kecuali prestasi iman dan taqwanya, dan pemberian hak-hak politik pada tiap individu untuk menentukan nasib atau posisinya sebagai manusia.














DAFTAR PUSTAKA

Octoberrinsyah, dkk. 2005. Pengantar Studi Islam. Yogyakarta : Pokja UIN SUKA .
Nasution, Khaeruddin. 2005. Pengantar Studi Islam. Yogyakarta : Academia.
-          . 2007.  Din dalam Al-Islam. Yogyakarta : UNY Pers.
Asghar Ali, Engineer. 1994.








[1] Asghar Ali Engineer, 1994:28